Senin 04 May 2026 18:04 WIB

Polda Metro Besok Periksa Pihak VinFast Terkait Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Sopir taksi dan saksi palang pintu telah hadir dan dalam proses pemeriksaan.

Karangan bunga ucapan dukacita pascainsiden tabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Sejumlah penumpang KRL meletakkan bunga di area tersebut sebagai ungkapan dukacita atas korban yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Foto: Edwin Putranto/Republika
Karangan bunga ucapan dukacita pascainsiden tabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Sejumlah penumpang KRL meletakkan bunga di area tersebut sebagai ungkapan dukacita atas korban yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Sementara sopir taksi dan saksi palang pintu telah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," katanya.

Baca Juga

Budi menambahkan, untuk saksi dari pihak perusahaan taksi yakni VinFast ditunda hingga Selasa (5/5/2026) sedangkan petugas pengawas selatan dan Kepala Sinyal Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis) ditunda sampai Jumat (8/5/2026). Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026).

"Pemeriksaan terhadap pihak Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya, dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu Budi juga menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari pihak Daop 1 Jakarta akan dilaksanakan di Kantor Daop 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB. Polda Metro Jaya juga telah mengambil keterangan 31 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).

"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/5/2026).

Budi menjelaskan terkait perkara kecelakaan tersebut, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement