REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ide itu semula dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil kajiannya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyatakan, setiap partai telah memiliki mekanisme internal sendiri yang mengatur soal kepemimpinan, termasuk masa jabatan ketua umum, melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing. Karena itu, masalah jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai.
"Yang namanya jabatan ketua umum itu kan ada mekanisme internal masing-masing. Partai memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang mengatur terkait dengan soal internalnya masing-masing, termasuk soal masa jabatan," kata Saan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Wakil Ketua DPR RI tersebut menegaskan, penetapan ketua umum wajib didasarkan dengan kebutuhan masing-masing partai. Sehingga, masa jabatannya tidak bisa dibatasi secara seragam, maksimal dua periode. Saan menyatakan, pengurus partai yang paling mengetahui dan memahami figur mana yang tepat dan layak untuk memimpin.
Menurut dia, antara jabatan ketua umum parpol dengan jabatan publik kenegaraan. Saan menyebut posisi seperti presiden dan kepala daerah memang perlu dibatasi karena bersifat publik dan menyangkut hajat rakyat banyak. Namun, ketua umum partai adalah urusan internal yang semata-mata ditentukan oleh dinamika dan kebutuhan organisasi partai itu sendiri.
"Ketua umumnya bisa tiga periode bahkan lebih gak ada masalah, selama proses demokrasi di internal partai itu berjalan dengan baik," ujar Saan.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal hanya dua periode. Usulan itu merupakan hasil kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.
Lewat kajian itu, KPK memandang belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Sehingga pembatasan masa jabatan menurut KPK penting guna menjaga proses regenerasi kepemimpinan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," begitu pernyataan Direktorat Monitoring KPK, dikutip di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyiapkan standardisasi sistem pelaporan kaderisasi partai politik. Sistem itu nantinya terhubung dengan bantuan keuangan partai politik (banpol) dari Kemendagri.
"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi," tulis KPK.