REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Hanafi Amrani, melihat tidak ada kerugian negara dalam kasus Amsal Sitepu. Hal ini karena proyek tersebut berdasar pada kontrak antara Amsal dengan pihak aparat pemerintah desa.
“Itu sebenarnya kontrak perdata. Mengenai nilai kemahalan, itu kan relatif.,” ungkap Prof Hanafi.
Ide kreatif, kata Prof Hanafi, tidak bisa disamakan dengan nilai kerja yang lain. “Ia bekerja satu jam, tidak bisa disamakan dengan pekerja-pekerja biasa. Inikan ide kreatif tidak bisa disamakan,” ungkapnya.
Kalaupun apa yang dilakukan Amsal dianggap salah, menurutnya, seharusnya kesalahan ada di Pemerintah Desa. Alasannya, kalau Pemerintah Desa tidak setuju maka pekerjaan ini juga tidak akan berjalan.
“Subjeknya kan pasal 3 (UU Tipikor) yaitu orang yang memiliki kewenangan, yang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dia (Amsal) tidak memiliki jabatan apa-apa,” jelas Prof. Hanafi.
Dalam kasus-kasus seperti ini, menurut Prof. Hanafi, aparat pemerintah desa harus diberi penjelasan. “Kedua, untuk masalah penawaran harga juga tidak ada harga yang jelas. Jadi kalau mau ditawar ya ditawar saja, atau dibandingkan dengan vendor yang lain,” papar Prof. hanafi




