Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di negeri yang katanya sedang berlari menuju ekonomi kreatif, seorang videografer justru tersandung di lubang yang digali oleh logika sendiri. Namanya Amsal Christy Sitepu, seorang fotografer, videorafer, sinematografer.
Ia tak mencuri, tidak merampok, tidak pula menyembunyikan uang dalam kasur. Ia hanya menjual jasa. Menawarkan proposal. Disepakati. Dikerjakan. Dibayar. Selesai. Sebuah siklus ekonomi paling klasik sejak manusia pertama kali barter kambing dengan gandum.
Tapi rupanya di republik ini, jual-beli bisa berubah menjadi korupsi, jika imajinasi dianggap tidak punya harga. Harganya tetap disebut jaksa penuntut umum, tapi hanya nol rupiah.
Hari ini, 1 April, di Pengadilan Negeri Medan, palu hakim bersiap mengetuk nasib seorang anak muda, direktur Promiseland Pictures yang, alih-alih merancang skema kejahatan, justru sibuk merancang storyboard desa-desa yang perlu video promo.
Ironisnya, yang dipersoalkan bukan hasilnya. Sebab, video buatannya nyata, dipakai oleh 20 desa, dan berfungsi. Yang dimasalahkan justru hal yang lebih abstrak: harga dari ide, editing, dubbing. Semua itu, kata jaksa dan auditor, bernilai nol rupiah.
Nol.
Angka yang biasanya hanya cocok untuk nilai ujian matematika siswa yang lupa belajar, kini dipakai untuk mengukur kerja kreatif yang butuh bertahun-tahun latihan, alat mahal, dan energi mental yang tidak sedikit.
Seolah-olah sebuah video lahir seperti mie instan: tinggal seduh, tunggu tiga menit, lalu jadi.
Padahal, dunia tahu, bahkan di Hollywood sekalipun, yang paling mahal bukan kamera, tapi ide. Film-film produksi Warner Bros atau Netflix tidak dibayar mahal karena tripodnya, tapi karena imajinasi yang dikemas menjadi cerita.
Kalau ide dihargai nol, maka separuh industri global akan kolaps, dan para penulis skenario mungkin sudah alih profesi jadi tukang parkir.
Di Indonesia, tampaknya kita sedang bereksperimen dengan teori baru, di mana ekonomi kreatif seolah bisa jalan tanpa kreativitas.
Argumen jaksa terdengar sederhana. Ada dugaan mark-up. Harga yang ditawarkan sekitar tiga puluh juta rupiah per desa, sementara versi auditor sekitar dua puluh empat koma satu juta.
Selisih itulah yang dipandang sebagai “kerugian negara”. Tapi yang menarik, selisih enam jutaan itu muncul karena biaya beberapa komponen, seperti ide, editing, dan dubbing, dipangkas jadi nol.
Bayangkan Anda pergi ke restoran, memesan nasi goreng spesial. Lalu saat bayar, kasir berkata: “Nasinya bayar, telurnya bayar, tapi bumbu, resep, dan cara masaknya kami nilai nol.”
Kalau begitu, lebih baik semua orang masak sendiri di rumah, dan restoran tinggal jadi museum wajan.
Seorang dosen hukum pidana sampai harus mengingatkan hal yang sebenarnya sangat elementer, bahwa hukum pidana tidak hanya bicara angka, tapi juga niat jahat, yang dalam hukum dikenal dengan istilah mens rea.
Dalam kasus ini, di mana niat jahatnya? Apakah menjual jasa dengan harga yang disepakati bersama bisa tiba-tiba berubah menjadi kejahatan hanya karena kemudian dianggap “kemahalan”?
Kalau logika ini dipakai secara konsisten, maka separuh transaksi di marketplace bisa masuk penjara.
Laptop yang dijual dua kali lipat dari harga distributor bisa dianggap korupsi. Kopi kekinian yang harganya puluhan ribu, padahal bahan bakunya jauh lebih murah, juga bisa dicurigai sebagai tindak pidana.