Rabu 11 Mar 2026 15:41 WIB

Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH: Pekan Depan Ada Tersangka 

Sebanyak tujuh orang meninggal dalam peristiwa longsor Bantargebang.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Fitriyan Zamzami
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).
Foto: Edwin Putranto/Republika
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 orang dilaporkan menjadi korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada Ahad (8/3/2026). Dari total 13 orang yang terdampak, sebanyak tujuh orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di TPST Bantargabang. Menurut dia, sesuai regulasi yang berlaku, pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia itu.

Baca Juga

"Jadi, Bantargebang kemarin telah kami lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita, dan ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," kata dia, Rabu (11/3/2025).

Hanif menambahkan, pihaknya akan terus mempercepat proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus itu. Menurut dia, dalam waktu dekat akan ada pihak yang ditersangkakan dalam kasus longsor gunungan sampah di TPST Bantargabang. 

"Kami akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," kata dia.

photo
Alat berat dikerahkan dalam proses pencarian korban longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). - (Edwin Putranto/Republika)

Hanif menambahkan, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, open dumping adalah sesuatu yang dilarang sejak 2008. Karenanya, pemeriksaan yang dilakukan juga akan mengarah ke sejumlah pejabat yang kemudian bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Bantargebang.

Menurut dia, metode pengelolaan sampah open dumping sudah tidak lagi diperbolehkan. Namun, faktanya metode itu masih dilakukan oleh Pemprov Jakarta.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana permasalahan ini, sehingga terjadi seperti ini. Dengan kapasitas pendanaan yang cukup, kapasitas manusia yang cukup, seyogyanya Jakarta ini mestinya harus selesai sampah, tapi yang terjadi sebaliknya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement