Senin 09 Mar 2026 14:07 WIB

Pramono Respon Menteri LHK Soal Longsor Bantargebang

Menteri LHK menilai longsor Bantargebang bukti kegagalan pengelolaan sampaj Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Fitriyan Zamzami
Petugas mengangkut sampah ke atas mobil truk untuk dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi di Bank Sampah Depo Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengangkut sampah ke atas mobil truk untuk dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi di Bank Sampah Depo Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun gunungan sampah yang longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Ahad (8/3/2026). Peristiwa itu dinilai sebagai kegagalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam melakukan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan peristiwa itu merupakan bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. Ia menilai, kasus itu harus menjadi alarm keras bagi Pemprov Jakarta agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang mengancam nyawa warga dan petugas. 

Baca Juga

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata dia melalui keterangannya, Senin (9/3/2026).

Ia menilai, longsoran sampah yang terjadi di TPST Bantargabang adalah fenomena gunung es kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, lantaran sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. 

Kondisi itu disebut tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan. Lebih dari itu, hal itu juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

photo
Warga membuang sampah di tempat pembuangan sampah kolong tol Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2025). Tumpukan sampah di kawasan tersebut terjadi lantaran kolong tol Wiyoto Wiyono dijadikan tempat penampungan sampah sementara oleh warga sekitar sebelum diangkut ke TPS Bantargebang. - (Republika/Thoudy Badai)

Hanif menjelaskan, kasus longsor di TPST Bantargebang bukan merupakan yang kali pertama. Peristiwa itu telah terjadi berulang kali sejak bertahun-tahun lalu, seperti longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Hanif menegaskan, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp 5-10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan terima kasih kepada Menteri LH yang sudah memperhatikan kasus yang terjadi di TPST Bantargebang. Bahkan, Menteri LH sampai turun langsung melakukan peninjauan ke lokosi.

"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup yang tadi malam beliau sudah mengecek secara langsung ke lapangan," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin.

Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan pembahasan khusus terkait penanganan di TPST Bantargabang. Apalagi, kasus itu sama sekali tidak diduga sebelumnya. 

"Karena memang ini adalah hal yang pasti tidak direncanakan, tidak diduga, akibat hujan yang deras dan lama, dan tumpukan yang memang sudah tinggi menyebabkan terjadinya sliding atau longsor, sehingga mengakibatkan korban empat orang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement