REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran warga negara asing (WNA) China dalam kasus SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka WTP, FN, dan RW bergerak di bawah kendali warga negara asing China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, jelas dia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box alat yang digunakan untuk SMS blasting kepada para tersangka di Indonesia.
“Dari tujuh unit SIM box, dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan bukti pengiriman, alat SIM box tersebut dikirim oleh seseorang bernama Wuga dari Kota Shenzen, Guangdong, China. Pengiriman pertama pada bulan September 2025 dan pengiriman kedua pada bulan Desember 2025.
Namun, perangkat SIM box tersebut tidak dikirim dengan cuma-cuma. Biaya pengadaannya ditalangi terlebih dahulu oleh WN China dan pembayarannya dilakukan dengan pemotongan komisi yang diterima oleh para tersangka.
“Kalau kami nilai harga SIM box itu sekitar Rp4 juta rupiah untuk satu SIM box,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram