Kamis 12 Feb 2026 09:45 WIB

Polrestro Tangerang Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Bahar bin Smith tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang.

Massa pendukung Habib Bahar bin Smith.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu dilakukan usai da pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang," kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakni, Ichwan Tuankotta di Kota Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga

Dia menuturkan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Ichwan. Selain itu, kata dia, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk iktikad baik.

Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. "Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan," ucap Ichwan.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan, penetapan tersangka Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement