Kamis 22 Jan 2026 08:33 WIB

Jaksa Analisis Keterangan Ebenezer Soal Parpol dan Ormas Tersangkut Pemerasan K3

Jaksa menegaskan setiap fakta di persidangan akan dianalisi JPU.

Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menganalisis pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengenai ada partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Ebenezer menyampaikan pernyataannya itu saat di persidangan. 

“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Budi menjelaskan analisis tersebut perlu dilakukan untuk menentukan apakah pernyataan Immanuel Ebenezer soal partai dan ormas di kasus K3 dapat menjadi bukti baru atau tidak. “Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement