Rabu 07 Jan 2026 14:42 WIB

Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Sang Ibu

Pembicaraan hak asuh sudah dilakukan saat sidang mediasi Atalia dan RK.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR RI, Atalia Praratya.
Foto: Ferry Bangkit
Anggota DPR RI, Atalia Praratya.

REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG -- Pengadilan Agama Kota Bandung mengungkapkan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara jatuh dipegang oleh ibunya Atalia Praratya. Penegasan itu disampaikan setelah pengadilan mengabulkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Hak asuh telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ucap Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga

Ikhwan mengatakan pembicaraan hak asuh sudah dilakukan saat sidang mediasi antara kedua belah pihak.

Ia menuturkan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026). Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ucap dia.

Ia mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.

"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement