Jumat 26 Dec 2025 05:17 WIB

79 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Natal 2025

Sebanyak 79 napi Lapas Tarakan, Kaltara, menerima remisi Natal 2025, termasuk satu napi yang langsung bebas.

Rep: antara/ Red: antara
Sebanyak 79 napi Lapas Tarakan Kaltara terima remisi Natal 2025.
Foto: antara
Sebanyak 79 napi Lapas Tarakan Kaltara terima remisi Natal 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN, – Sebanyak 79 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan Remisi Khusus (RK) bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Jupri di Gereja Oikumene, Tarakan, pada Kamis (25/12).

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak napi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 78 orang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II yang langsung bebas. Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Jupri menyatakan bahwa para penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. "Kami berharap pemberian RK ini dapat memotivasi napi untuk senantiasa berbuat baik dan memperbaiki kesalahan masa lalu," ujar Jupri.

Dari 79 napi yang menerima remisi, 40 orang terlibat kasus narkotika, 1 orang terlibat tindak pidana korupsi, dan 38 orang lainnya terkait tindak pidana umum. Kepala Lapas Jupri juga menyampaikan harapan agar remisi ini menjadi momen introspeksi bagi para napi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement