REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan, kemandirian daerah hanya dapat dicapai melalui penguatan regulasi inovatif serta perluasan replikasi praktik-praktik inovatif yang terbukti efektif. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Internasional bertajuk “Memperkuat Ekosistem Inovasi dengan Kolaborasi untuk Kemandirian dan Daya Saing” di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Yusharto menjelaskan, transformasi digital dan reformasi tata kelola (governance) menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan publik. Meski demikian, kedua aspek tersebut harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar inovasi dapat berjalan berkelanjutan dan terukur.
"Ada sejumlah dimensi yang perlu terus diperkuat untuk mewujudkan governance dan kemandirian daerah mulai dari regulasi inovasi hingga replikasi inovasi. Kalau dia (inovasi) sudah dalam bentuk peraturan daerah tentu akan menjadi parameter yang tertinggi,"kata dia.
Dia mencontohkan, capaian Provinsi Papua Barat yang menunjukkan peningkatan positif dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah 2024. Sebanyak 78 persen inovasi yang dilaporkan telah memiliki regulasi pendukung, termasuk inovasi berbasis digital. Menurut dia, hal tersebut menjadi bukti kekuatan regulasi mampu memperkuat ekosistem inovasi dan memberi arah bagi implementasi kebijakan di daerah.
Lebih lanjut, Yusharto menekankan, salah satu tantangan utama dalam pengembangan inovasi daerah adalah masih rendahnya tingkat replikasi inovasi antarwilayah. Padahal, replikasi menjadi faktor penting untuk mempercepat pemerataan kualitas layanan publik dan kemandirian daerah. "Berikutnya yang perlu kita perbaiki berkaitan dengan replikasi inovasi yang sebaiknya seluruh pemerintah daerah melakukanya seoptimal mungkin," tambahnya