REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar akan menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para imam rawatib masjid di seluruh kota melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun depan. Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu.
Munafri menyatakan bahwa pemkot akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan, termasuk imam rawatib, dengan tiga jenis jaminan: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Semua biaya ini akan diambil dari APBD Pemerintah Kota Makassar.
"Kami memberikan tiga jaminan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tambahan baru jaminan hari tua. Ini semua dibiayai dari APBD Pemerintah Kota Makassar," jelas Munafri.
Munafri mencontohkan manfaat program ini, seperti jika ada imam yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju masjid untuk bertugas, mereka akan mendapatkan jaminan. Sebelumnya, hanya ada jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi sekarang ditambahkan jaminan hari tua agar imam tetap memiliki pegangan meski tidak aktif bertugas.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa perhatian terhadap imam masjid ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata terhadap tokoh agama yang berperan penting sebagai penggerak sosial di masyarakat. Imam masjid diharapkan tidak hanya memimpin salat, tetapi juga menjadi penengah dan katalisator dalam menjaga harmoni di lingkungan mereka.
Melalui pelatihan dan dukungan jaminan sosial ini, Munafri berharap para imam rawatib dapat menjalankan peran lebih luas. "Imam harus menjadi figur yang dipercaya, dihormati, dan bisa memberikan solusi sebelum persoalan kecil dibawa ke aparat. Mari jaga marwah dan kemuliaan peran ini," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.