Rabu 16 Mar 2022 21:23 WIB

Permenaker JHT Direvisi, Presiden KSPI Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih ke Menaker

Semua tuntutan pihaknya telah diakomodasi dalam pokok-pokok revisi Permenaker 2/2022

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi Menaker Ida Fauziyah terkait revisi Permenaker 2/2022. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi Menaker Ida Fauziyah terkait revisi Permenaker 2/2022. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, semua tuntutan pihaknya telah diakomodasi dalam pokok-pokok revisi Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT). Said pun memuji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Fauziyah sebagai sosok yang tak antikritik. 

"Masukan organisasi buruh 100 persen plus diakomodasi dalam revisi ini," kata Said kepada wartawan, usai berdiskusi dan mendampingi Ida menggelar konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022), 

Baca Juga

Said menjelaskan, revisi ini mengakomodasi 100 persen plus tuntutan KSPI lantaran memuat dua perubahan besar. Pertama, revisi ini akan mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama. Artinya, pekerja bisa mengklaim dana JHT-nya langsung ketika berhenti bekerja, tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Ini adalah tuntutan KSPI selama ini. 

Kedua, revisi Permenaker ini akan mengakomodasi pekerja kontrak dan pekerja penerima upah. Bagi Said, ini poin plusnya. Said mengetahui hal ini karena telah menerima dan membaca draf revisi Permenaker tersebut. 

"Dalam aturan lama, karyawan kontrak PKWT tidak bisa mengambil JHT sebelum usia 56, sekarang bisa (setelah revisi disahkan). Bisa langsung ambil seperti karyawan tetap. Lalu, pekerja bukan penerima upah juga bisa mengambil langsung," ujar Said. 

Lantaran tuntutan pihaknya sudah dipenuhi, Said pun mengucapkan terima kasih kepada Menaker Ida. Bahkan, dia mengapresiasi Ida sebagai sosok yang tak antikritik dan mau mendengarkan aspirasi kaum buruh. 

"Dengan demikian, mungkin pernah saya nyatakan (revisi) akal-akalan, atau ada sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih atas penjelasan ini," kata Said. 

"Ibu Menteri, atas nama buruh kami ucapkan terima kasih," imbuhnya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menyambut positif pokok-pokok revisi Permenaker ini. Andi pun meminta agar Ida segera mengesahkan hasil revisi tersebut. 

"Kami pimpinan buruh akan segera sosialisasikan (hasil revisi) ini ke bawah," kata Andi Gani, yang juga sempat berdiskusi dengan Ida dan mendampingi Ida menggelar konferensi pers. 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida menyatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti Permenaker 19/2015. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

"Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015, (serta) ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan JHT. Intinya revisi ini menyempurnakan," kata Ida. 

Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. 

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri. 

Ida memastikan, bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan berlaku otomatis pada 4 Mei 2022. Sebelum hasil revisi itu disahkan, maka Permenaker 19/2015 tetap berlaku.

"(Revisi ini) ditargetkan selesai sebelum Mei 2022 karena kalau tidak, maka akan berlaku Permenekar 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menambahkan, revisi atas Permenaker 2/2022 ini memang seperti membuat Permenaker baru. Karena itu, nanti hasil revisi itu akan menggunakan nomor baru. "Nomor Permenaker-nya baru, bukan lagi 2/2022," ujarnya. 

 

photo
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement