Rabu 23 Feb 2022 00:13 WIB

Menaker Diminta Segera Respons Instruksi Presiden Soal Aturan JHT

Presiden Jokowi minta tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dipermudah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyambut baik respons Presiden Joko Widodo yang meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera merevisi Permenaker 2 Tahun 2022. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

"Semoga permintaan presiden segera direspons oleh Menaker agar merevisi Permenaker 2/2022 yang dirasa memberatkan masyarakat, apalagi di masa pandemi ini kita masih fokus untuk pemulihan ekonomi," kata Nurhadi kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Politikus Partai Nasdem tersebut mengaku bersyukur Presiden Jokowi mau mendengarkan harapan masyarakat terutama buruh terkait kemudahan dalam pencairan dana JHT. Ia berharap jika nantinya aturan permenaker direvisi dan JHT bisa dicairkan tanpa menunggu sampai usia 56 tahun. Menurutnya, para pekerja bisa tetap menggunakan dana JHT dengan baik.

"Kita berharap pekerja atau buruh dapat menggunakan dana JHT dengan baik dan mampu mengelolanya menjadi sesuatu yang positif dan produktif sehingga survivability atau kemampuan untuk bertahan hidup dan eksis di masa yang akan datang lebih terjaga," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Senin (21/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement