REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun Panduan Komunikasi Digital untuk kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem komunikasi publik nasional.
Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga Ketua Tim Penyusun, Andre Rahmanto, menyampaikan panduan ini memiliki beberapa tujuan yang mendorong manfaat media sosial pemerintah. Seperti menyampaikan pesan dan informasi pemerintah secara konsisten di semua platform digital, hingga membuat interaksi antara pemerintah dan publik menjadi lebih terbuka, partisipatif, dan membangun kepercayaan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Panduan ini memiliki empat ruang lingkup, yakni Kanal dan Platform Komunikasi Digital, Manajemen Konten, Partisipasi Publik di Ranah Digital, Pengelolaan Isu, Krisis, dan Keamanan Data,” ungkap Andre saat Konsultasi Publik Panduan Komunikasi Digital ini.
Panduan yang berisi lima bab itu diharapkan menjadi pedoman praktis. Di dalamnya terdapat gambaran umum komunikasi digital, khususnya media sosial sebagai platform yang banyak digunakan dan punya peluang interaktivitas yang tinggi dan pengambilan keputusan. Panduan tidak hanya berisi cara membuat konten, tetapi juga cara menyusun content pillar, content calendar, etika, dan cara monitoring dan analisis untuk melihat kinerja media sosial.
Konsultasi publik digelar Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemen Komdigi sebagai bagian dari pelibatan publik yang sejalan dengan prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan publik. Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik, Hardy Kembar Pribadi, mengatakan masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar penyempurnaan, agar panduan ini tidak hanya relevan secara teknis tetapi juga aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan baik di pusat maupun daerah.
Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem komunikasi publik nasional agar seluruh pelaksanaan komunikasi pemerintah memiliki arah, standar, dan mekanisme kerja yang selaras dengan kebijakan nasional. Hardy mengakui realita di lapangan, tidak semua media sosial pemerintah dikelola dengan optimal.
“Keragaman tampilan, gaya komunikasi, dan perbedaan kecepatan respons menunjukkan perlunya panduan yang terstandarisasi agar komunikasi digital pemerintah benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik yang efektif dan beretika,” ujar Hardy.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata, Indri Wahyu Susanti, yang hadir secara daring menilai pedoman yang sedang disusun telah mencakup hal-hal penting bagi pengelola komunikasi digital dan media sosial. Seperti telah memiliki struktur dan standar yang jelas dalam menjabarkan fungsi manajerial, memiliki basis regulasi dan etika publik, menekankan netralitas dan profesional humas, juga fokus pada partisipasi publik dan dialog dua arah.
“Harapannya nanti ada SOP (Standard Operating Procedure) yang lebih teknis dan SOP tanggap krisis yang terukur, panduan menyusun visual branding, hingga solusi konkret terkait kapasitas digital dan keterbatasan sumber daya manusia,” ungkap Indri.