REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW, – Kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, diprediksi akan mengurangi tenaga kerja negara tersebut hingga 15,7 juta orang pada tahun 2035. Hal ini diungkapkan dalam sebuah laporan dari National Foundation for American Policy yang dikutip oleh portal Axios, Jumat lalu.
Menurut laporan tersebut, penurunan tenaga kerja sebesar 6,8 juta orang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2028. Kebijakan agresif Trump terhadap imigrasi ini diperkirakan akan memangkas pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahunan rata-rata sekitar setengah persen dari tahun fiskal 2025 hingga 2035.
Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menyampaikan kepada Axios bahwa agenda penciptaan lapangan kerja Trump berfokus pada pemanfaatan 'potensi yang belum dimanfaatkan' dalam angkatan kerja domestik. Lebih dari 10 persen anak muda Amerika saat ini tidak memiliki pekerjaan, tidak mengenyam pendidikan tinggi, maupun tidak menerima pelatihan kejuruan. Pemerintahan Trump berencana untuk memprioritaskan kelompok ini guna menambal kekurangan tenaga kerja.
Sejak pelantikannya sebagai presiden ke-47 Amerika Serikat, Trump berjanji untuk segera menghentikan imigrasi ilegal dan memulai deportasi massal. Dia juga mengumumkan keadaan darurat nasional untuk mengatasi krisis di perbatasan selatan yang berbatasan dengan Meksiko.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.