Jumat 03 Oct 2025 13:45 WIB

Pemerintah Bekukan TikTok, Dinilai Hanya Berikan Data Parsial Saat Demo 25-30 Agustus

Pada 23 September, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan aplikasi TikTok di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini dikarenakan ketidakpatuhan TikTok memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Alexander menyatakan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

photo
Para demonstran membakar pintu masuk Tol Dalam Kota di depan gedung DPR, Jumat (29/8/2025) malam.. - (Andri Saubani/Republika)

Alexander menyebutkan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.

Alexander juga menyatakan langkah ini diklaim bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” ucap Alexander. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement