REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada penutupan kantin sekolah karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kantin sekolah akan dikolaborasikan bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi seluruh hak siswa terhadap gizi.
"Tidak ada larangan atau dipaksa tutup," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia melanjutkan sudah ada beberapa contoh kolaborasi antara kantin dan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk memenuhi gizi siswa, salah satunya di Bogor, Jawa Barat. "Di Bogor ada, terdiri dari beberapa kantin," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.
Salah satu contoh proyek percontohan sejak Januari 2025, kata dia, misalnya di kantin Sekolah Bosowa Bina Insani Bogor yang dinilai memiliki fasilitas yang memadai serta memiliki layanan pengiriman yang mudah ke siswa. Nanik juga menambahkan BGN membuka kesempatan bagi kantin sekolah untuk mengajukan titik agar dapat dikolaborasikan dengan SPPG untuk melayani Program MBG.
"Kantin atau siapa saja kan boleh mengajukan titik," tuturnya.

Diketahui, SD Muhammadiyah 1 Ketelan, Surakarta, Jawa Tengah, menyatakan keberatan menerima Program MBG karena sekolah tersebut telah menjalankan Program Dapur Sehat selama 10 tahun terakhir. SD tersebut sempat mendapatkan pengajuan dari salah satu SPPG di Kota Solo untuk menjalankan Program MBG, namun pihak sekolah merasa Program Dapur Sehat yang dijalankan selama 10 tahun tersebut telah cukup mampu memenuhi kebutuhan gizi siswa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo justru menyatakan akan menjadikan Program Dapur Sehat di SD tersebut sebagai salah satu praktik baik bagi sekolah-sekolah lain dalam menjalankan Program MBG.
Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) untuk mencegah terulangnya insiden keracunan MBG.
"Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus," ucap Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dalam Konferensi Pers Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Program Prioritas Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Ahad (28/9/2025).
Zulhas menyampaikan SLHS memang merupakan syarat dari SPPG. Namun setelah maraknya kejadian keracunan MBG, pemerintah pun memutuskan untuk mewajibkan SPPG mengurus sertifikasi tersebut.
"Akan dicek. Kalau tidak ada, ini (keracunan) akan kejadian lagi dan lagi," kata Zulhas.
View this post on Instagram