REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut peredaran rokok ilegal semakin meningkat di Jawa Barat. Mereka memprediksi peredaran rokok ilegal hingga Desember 2025 mencapai 90 juta batang.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Finari Manan mengatakan, penerimaan cukai rokok mengalami penurunan tiga tahun terakhir. Salah satunya disebabkan oleh peredaran rokok ilegal yang meningkat di Jabar.
"Dua-tiga tahun ini kita mengalami penurunan sejak 2023 cukai menurun nggak tercapai karena salah satunya ada rokok ilegal makanya digempur rokok ilegal," ucap dia belum lama ini.
Ia menuturkan, tahun 2023 peredaran rokok ilegal mencapai 59 juta batang, pada tahun 2024 sebanyak 62 juta batang. Serta tahun 2025 hingga Agustus 61,6 juta batang dan diperkirakan hingga 90 juta batang pada Desember.
"Semakin masif, ini menunjukkan tren rokok ilegal bagaimana menggempur," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menemukan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai alias 95 persen cukai polos atau dipasang pita cukai palsu.
"Yang banyak dicegah di jalan tol, pakai bus, truk kalau di Bandung pakai jasa kiriman. Mereka modus lain perusahaan jasa titipan," kata dia.
Ia mengatakan, 90 persen rokok ilegal berasal dari dalam dan luar Indonesia. Finari melanjutkan, barang yang diekspor dari Jawa Barat paling banyak ke Amerika Serikat, Filipina, dan Korea. Selain itu, impor yang paling banyak dari China, Jepang, Korea, Singapura, dan Vietnam.
"Penerimaan di Jawa Barat, di Jabar 98 dari cukai tembakau bukan dari bea," kata dia.
Ia mengatakan, target penerimaan Bea Cukai tahun 2025 sebesar Rp 30 triliun. Target tersebut berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembakau.
"Kalau Rp 30 triliun Pemprov Jabar dapat Rp 3 triliun," kata dia.