REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,29 triliun, atau 39,8 persen dari target tahunan sebesar Rp3,24 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat angka ini dalam laporan terbaru mereka.
Menurut Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, tren positif terlihat dari sektor perdagangan dan jasa keuangan meskipun capaian saat ini masih di bawah separuh target. "Kami menyadari capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah separuh target. Namun tren positif terus terlihat," ujar Samon dalam siaran daring di Kupang, Kamis.
Penerimaan terbesar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp650,61 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp327,87 miliar. Dari sisi sektor usaha, kontribusi dominan berasal dari administrasi pemerintah (40,79 persen), perdagangan (21,54 persen), dan jasa keuangan (16,36 persen), yang secara keseluruhan menyumbang 78,69 persen dari total penerimaan pajak di NTT.
Samon menyoroti peran penting sektor strategis dalam menopang penerimaan negara di wilayah NTT. Dia juga melaporkan bahwa kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh hingga Agustus 2025 telah memenuhi target sebesar 111,51 persen dengan 192.016 SPT yang masuk, mencatat pertumbuhan positif 8,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak. Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.