REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan, atas kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, pada Rabu.
Selain Mangolo Tua Purba, tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman yang sama. Mereka adalah Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat. Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta masing-masing, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya kepada kejaksaan. Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.