Selasa 07 Jul 2020 20:18 WIB

Dua Mantan Pejabat PUPR Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pejabat PUPR Indramayu dinyatakan bersalah melakukan korupsi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Omarsyah, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Selain itu hakim juga menghukum mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempi Triyoso, dengan empat tahun tiga bulan penjara. Selain hukuman penjara, Omarsyah juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta oleh hakim dalam sidang yang digelar Selasa (7/6).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hamonangan Purba menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menghukum Omarsyah membayar ganti rugi Rp ‎9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp 1,4 miliar. Nilai ganti rugi tersebut sebesar uang yang dikorupsi keduanya.

"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi ‎Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim dalam putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Sedangkan permohonan kedua terdakwa menjadi justice collaborator ditolak oleh Majelis Hakim.

Sementara itu hakim anggota, Lindawati mengatakan, uang suap berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan dana Banprov Jabar.Para pengusaha memberikan suap kepada keduanya agar memenangkan tender proyek tersebut.Salah satu pengusaha yang menyuap kedua terdakwa yaitu Carsa dan telah divonia dua tahun penjara.

"Meskipun proyek dilelang namun terdakwa sudah memplotinh proyek dimenangkan pengusaha yang sudah membayar (menyuap)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement