Jumat 02 Sep 2016 17:18 WIB

Terdakwa Minta KPK Tersangkakan Pihak Kejati DKI Jakarta

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta Dandung Pamularno (kiri) dan Sudi Wantoko (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta Dandung Pamularno (kiri) dan Sudi Wantoko (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Tim pengacara dari dua pejabat PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah meminta keadilan bagi dua kliennya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang divonis bersalah majelis hakim melakukan tindak pidana suap. Menurut Hendra, sebagaimana lazimnya penyuapan maka harus ada pihak penerima suap.

“Dalam konstruksi hukum, terdakwa dinyatakan terbukti dan divonis maka tentunya haruslah ada keseimbangan dan keadilan, bahwa dari sisi pihak kejaksaan entah siapapun, kepala Kejati DKI atau Asisten Tindak Pidana Khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," kata Hendra usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/9).

Menurut Hendra, hal ini sesuai dengan delik hukum yang dipakai majelis hakim untuk memvonis Sudi dan Dandung, yakni pasal penyuapan. Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kita ketahui pasal suap adalah pasal deliknya berpasangan, tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa tidak terbukti," kata Hendra.

Ia juga menyesali putusan hakim yang memutus bersalah keduanya melakukan suap, bukan pasal percobaan suap. Hal ini karena pihaknya menilai belum adanya pertemuan kesepahaman antara Marudut Pakpahan selaku perantara, dengan Sudung maupun Tomo dalam hal ini sebagai saksi, sehingga menurutnya penyuapan belum terbukti.

Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Sudi Wantoko tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara. Sedangkan Dandung Pamularno 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Sesuai dakwaan pertama, Sudi dan Dandung didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, melalui perantara yakni terdakwa Marudut. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2 miliar, dalam bentuk dolar AS, agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement