Jumat 02 Sep 2016 16:50 WIB

Hakim: Niat Terdakwa Suap Pejabat Kejati DKI Jakarta Terbukti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kanan) dan Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko (kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kanan) dan Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko (kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero), Dandung Pamularno. Sudi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Dandung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dalam dakwaan pertama, Sudi dan Dandung didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, melalui perantara yakni terdakwa Marudut.

Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2 miliar, dalam mata uang dolar AS Serikat, agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko. Hakim menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, berdasakan fakta hukum di persidangan Sudi dan Dandung pihak yang berperan yang menyediakan uang dari PT BA untuk Marudut sebagai peratara kepada Kejati DKI Sudung dan Adpidsus Tomo Sitepu yang merupakan penyelenggara negara. Kemudian, telah ada niat yang sama dari para terdakwa untuk melakukan suap, meminta bantuan Kejati DKI Sudung dan Adpidsus Tomo Sitepu untuk menghentikan penyidikan dalam perkara Sudi Wantoko.

Dalam pertimbangannya, pelaksanaan niat terdakwa untuk suap Kajati DKI Sudung dan Adpidsus Tomo Sitepu pun sudah ada, dengan penyerahan uang ke Marudut, hanya tidak selesainya penyerahan uang tersebut kepada Kajati DKI Sudung dan Adpidsus Tomo Sitepu lantaran Marudut terlebih dahulu ditangkap KPK. "Jadi belum selesainya penyerahan bukan karena keinginan terdakwa tapi Marudut dalam perjalanan ke Kejati ditangkap KPK," kata majelis hakim.

Vonis kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan penuntut umum sebelumnya yakni Sudi Wantoko berupa pidana selama empat tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan, dan terdakwa Dandung pidana 3,5 bulan, serta pidana denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement