REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Fadli (45), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring, dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
JPU Novalita menyatakan bahwa Fadli, warga Kecamatan Medan Tuntungan, telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.
Kronologi Pembunuhan
Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB ketika Fadli merencanakan perampokan dengan memesan taksi daring. Ia mempersiapkan satu bilah pisau yang telah diasah untuk melancarkan aksinya.
Fadli memesan taksi daring dari Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor. Dalam perjalanan, ia menyerang dan membunuh sopir taksi tersebut menggunakan pisau.
Setelah melakukan pembunuhan, Fadli membawa mobil korban ke Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban. Fadli kemudian berusaha menjual mobil tersebut kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta, namun transaksi gagal karena mobil masih terdapat bercak darah.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap Fadli pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB, beserta barang bukti terkait kasus ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.