REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar. Pemeriksaan ini melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan dan dijadwalkan untuk hari ini.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengonfirmasi bahwa Wong Chun Sen diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan tersebut. "Benar. Hari ini tim penyelidik melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pagi hari, namun yang bersangkutan hadir sore hari," kata Husairi di Medan, Senin.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Medan terhadap sejumlah pengusaha biliar di ibu kota Provinsi Sumatera Utara. "Diperiksa atas dugaan pemerasan oleh Komisi III DPRD Medan. Pemeriksaannya baru saja selesai dilakukan," jelas Husairi.
Sebelumnya, keempat anggota Komisi III DPRD Kota Medan, yaitu David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP) yang menjabat sebagai Ketua Komisi III telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut. Mereka datang secara bergiliran setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama dengan membawa dokumen yang relevan.
Pemanggilan mereka tertuang dalam Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry. Dalam surat itu, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan atas dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan saat melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. "Sehubungan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” tutur Husairi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.