REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C di Jakarta pada Jumat. Layanan ini tersedia di lima lokasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pada Jumat, layanan SIM keliling dapat ditemukan di beberapa lokasi berikut: Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat di lobby selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan bagi SIM A dan C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.