REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut program Desa Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor atau Desa Bisa Ekspor akan menjadi motor penggerak ekspor Indonesia.
Dalam peluncuran program Desa Bisa Ekspor di Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, Budi menyampaikan dengan menggali potensi produk unggulan lokal yang ada di desa, program ini diyakini akan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat desa.
"Keberhasilan ekspor tidak bisa dicapai sendirian, melainkan melalui kerja sama erat pemerintah, swasta, koperasi, dan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjadikan desa sebagai motor penggerak ekspor Indonesia," ujar Budi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Program ini merupakan kolaborasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Pertanian (Kementan), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank, Astra, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Per September 2025, pemerintah bersama mitra-mitra strategis memetakan 2.357 desa ke dalam dua klaster. Tercatat 741 desa masuk dalam klaster 1 yang sudah siap ekspor, sementara 1.616 desa berada di klaster 2 yang butuh pendampingan untuk menjadi siap ekspor.
"Semua ini akan difasilitasi dengan pelatihan, klinik bisnis, hingga dukungan agregator dari BUMN dan sektor swasta," terang Budi.
Untuk desa yang sudah siap ekspor, sejumlah langkah promosi telah dilakukan, di antaranya, yaitu integrasi data 15 eksportir dan agregator ke dalam platform ekspor INAEXPORT milik Kemendag agar dapat dihubungi calon buyer luar negeri, fasilitasi business pitching antara 31 perusahaan eksportir dan perwakilan perdagangan RI di luar negeri, serta penjajakan bisnis (business matching) antara dua eksportir desa dan buyer asal India dan Australia.
Sementara itu, desa yang perlu pembinaan lanjutan akan mendapatkan pendampingan intensif untuk memperkuat ekosistem ekspor.
Dalam momentum tersebut, turut ditandatangani perjanjian kerja sama oleh Kemendag, Kemendes PDT, dan LPEI terkait pemberdayaan desa dalam pengembangan ekspor nasional.
Perjanjian ini memiliki beberapa ruang lingkup strategis. Pertama, pertukaran data dan informasi antarinstansi sebagai dasar pengembangan desa berorientasi ekspor.
Kedua, pemetaan dan klasterisasi desa ekspor yang dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan, serta penetapan desa percontohan yang akan menjadi model pembinaan Desa Bisa Ekspor.
Kerja sama ketiga lembaga juga akan meliputi fasilitasi pengembangan desa melalui empat pilar pendampingan, yaitu peningkatan sumber daya ekspor; promosi produk ke pasar global; perluasan akses permodalan atau pembiayaan; serta penguatan logistik, rantai pasok, dan digitalisasi.
Para pihak juga sepakat mendorong kemitraan pemasaran dalam ekosistem ekspor desa dan membuka ruang bagi berbagai kegiatan lain yang relevan dengan aktivitas pengembangan ekspor.