REPUBLIKA.CO.ID, SWISS -- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Türk menegaskan bahwa masyarakat internasional telah gagal membela rakyat Palestina di Gaza. Ia menekankan bahwa Israel secara hukum berkewajiban mematuhi putusan Mahkamah Internasional, menghentikan genosida, menghukum pihak yang menghasut, serta memastikan bantuan kemanusiaan memadai dapat menjangkau Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada pembukaan Sidang ke-60 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (8/9/2025). Türk menjelaskan bahwa pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina di Gaza oleh Israel telah menimbulkan penderitaan dan kehancuran luar biasa, menghalangi penyaluran bantuan penting yang menyelamatkan nyawa, menyebabkan kelaparan warga sipil, serta menewaskan jurnalis. Menurutnya, kondisi ini mengguncang nurani dunia.
Ia menambahkan bahwa dirinya terkejut dengan penggunaan retorika genosida secara terbuka oleh pejabat tinggi Israel. Türk menekankan bahwa kawasan Timur Tengah sangat merindukan perdamaian, sementara Jalur Gaza kini telah berubah menjadi kuburan akibat pembantaian yang dilakukan Israel.
Turk menegaskan bahwa militerisasi lebih lanjut, pendudukan, aneksasi, dan penindasan hanya akan memicu lebih banyak kekerasan, balas dendam, dan terorisme.
“Masyarakat internasional tidak menjalankan kewajibannya. Kita gagal membela rakyat Gaza. Di mana langkah tegas untuk mencegah genosida? Mengapa negara-negara tidak berbuat lebih banyak untuk mencegah kejahatan mengerikan ini? Negara-negara harus menghentikan aliran senjata ke Israel yang berpotensi melanggar hukum perang,” ujarnya.
Türk juga menegaskan pentingnya menekan semua pihak demi tercapainya gencatan senjata, pembebasan tahanan dan orang-orang yang ditahan secara sewenang-wenang, serta penyaluran bantuan kemanusiaan yang memadai ke Jalur Gaza.