Jumat 05 Sep 2025 07:42 WIB

Polisi Tangkap 12 Pelaku yang Diduga Provokator Aksi di Bandung, Termasuk Bakar Rumah MPR RI

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dari mulai meracik molotov hingga provokasi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah massa membakar gerbang dan melempari Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/1/2025). Aparat akhirnya membubarkan paksa massa yang umumnya berpakaian hitam-hitam ini, karena aksinya dianggap anarkis dan memancing kerusuhan.
Foto: Edi Yusuf
Sejumlah massa membakar gerbang dan melempari Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/1/2025). Aparat akhirnya membubarkan paksa massa yang umumnya berpakaian hitam-hitam ini, karena aksinya dianggap anarkis dan memancing kerusuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap 12 pelaku yang diduga provokator dalam aksi massa di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa hari lalu.  Mereka melakukan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar dan menghasut agar massa membakar rumah aset MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 12 pelaku yang telah ditetapkan tersangka terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur. Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat termasuk rumah aset MPR RI dan menghasut serta provokasi aksi massa.

Baca Juga

"12 tersangka terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur," ucap dia belum lama ini.

Ia menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari meracik, melempar, merekam hingga menyebarkan konten provokasi bom molotov di media sosial. Bahkan mereka mengajak massa untuk membakar gedung rakyat tersebut.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif," kata dia.

Hendra mengatakan aksi anarkis dan provokatif tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat. Para tersangka berinisial AF, DR, MS, RR, RZ, AGM, AY, MAK, YM, MB, dan dua orang lainnya.

Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial MS pun turut merekam pembakaran bendera merah putih. AY pun melakukan Siarang langsung di media sosial dan mengajak untuk membakar gedung DPRD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement