Senin 01 Sep 2025 08:34 WIB

39 Orang Ditangkap Setelah Serang Markas Polda Jateng

Sebagian dari yang ditangkap masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Puluhan orang tua berkumpul di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Ahad (31/8/2025). Mereka datang untuk menemui anak yang ditangkap Polda Jateng diduga terlibat aksi demonstrasi.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Puluhan orang tua berkumpul di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Ahad (31/8/2025). Mereka datang untuk menemui anak yang ditangkap Polda Jateng diduga terlibat aksi demonstrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap 39 orang yang melakukan penyerangan ke Mapolda Jateng di Kota Semarang pada Ahad (31/8/2025) dini hari. Sebagian dari yang ditangkap masih berusia anak-anak dan berstatus pelajar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 03:30 WIB. "Mereka menyerang menggunakan kendaraan bermotor, melakukan pelemparan, membuka pagar, masuk pagar, setelah itu melakukan pelemparan ke pos jaga sehingga mengakibatkan kerusakan," kata Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng pada Ahad sore.

Baca Juga

Dia menambahkan, pelaku penyerangan berjumlah antara 50 hingga 100 orang. Mereka dipukul mundur petugas tak lama setelah memasuki area Mapolda Jateng. "Semalam itu kejadiannya sangat singkat, sehingga kita langsung menggunakan gas air mata, sehingga mereka bubar," ucap Artanto.

Artanto mengatakan, setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku. "Dalam rangkaian penangkapan tersebut, kita berhasil menangkap 39 pelaku penyerangan dan perusakan Mapolda. Sebagian masih anak-anak kecil; ada yang pelajar, ada yang dewasa, campuran," ujarnya.

Menurut Artanto, saat ini ke-39 pelaku yang melakukan penyerangan ke Mapolda Jateng masih menjalani pendataan dan pemeriksaan. Sementara itu, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi digelar di depan Mapolda Jateng pada Jumat-Sabtu pekan ini. Enam tersangka di antaranya merupakan anak-anak.

Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Polda Jateng menangkap 327 orang selama peristiwa kerusuhan. "Hari ini, 327 pelaku anarko tersebut, dan sebagian besar adalah masih anak-anak atau pelajar, kita panggil orang tuanya," ucapnya saat diwawancara di Mapolda Jateng, Ahad.

Artanto menambahkan, pelaku dengan usia termuda adalah 13 tahun. Selain dari Kota Semarang, mereka yang tertangkap berasal dari beberapa daerah lainnya, seperti Grobogan dan Demak.

Dia mengatakan, Polda Jateng melakukan pembinaan kepada para orang tua dan anak-anak yang tertangkap. "Rata-rata mereka ditangkap saat melakukan aksi rusuh massa serta perbuatan yang bersifat anarkis, seperti pelemparan, perusakan, melakukan gangguan ketertiban umum, sehingga mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas umum di Kantor Mapolda dan jalan raya," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan, dari 327 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. "Dari tujuh (tersangka) tersebut, terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," ujarnya.

Menurut Artanto, ketujuh tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perusakan fasilitas umum, termasuk perkantoran. "Tujuh orang ini mereka tetap dilakukan proses verbal. Mereka hari ini bisa pulang. Mereka semua 327 (yang tertangkap) itu wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," ucapnya.

"Tujuh orang yang naik proses sidiknya, akan diproses verbal, diproses sampai proses pengadilan," tambah Artanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement