Jumat 29 Aug 2025 03:15 WIB

BNNK dan Rutan Lubuk Sikaping Kolaborasi Perkuat Pengawasan Narkotika

BNNK Pasaman Barat dan Rutan Lubuk Sikaping berkolaborasi tingkatkan pengawasan narkotika dan rehabilitasi warga binaan.

Rep: antara/ Red: antara
Rutan Lubuk Sikaping-BNNK kolaborasi perkuat mekanisme pengawasan.
Foto: antara
Rutan Lubuk Sikaping-BNNK kolaborasi perkuat mekanisme pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping menjalin kolaborasi untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam rangka mencegah masuknya narkotika ke dalam rutan. Kerja sama ini mencakup berbagai program pengawasan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio, menyatakan bahwa kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada penyuluhan intensif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam rutan. "Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping diharapkan dapat menjadi model rumah tahanan yang bersih dari narkoba," ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Perjanjian kerja sama ini juga mencakup program rehabilitasi untuk warga binaan, peningkatan kualitas pembinaan, serta penyediaan layanan rehabilitasi bagi mereka yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembukaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan kasus narkoba.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan dan pemulihan warga binaan pemasyarakatan, terutama bagi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. "Program ini berbasis pemulihan kepada warga binaan pengguna narkotika agar dapat kembali menjadi pribadi yang sehat dan produktif," tambahnya.

Setelah penandatanganan kerja sama, dilakukan skrining dan asesmen oleh tim BNNK Pasaman Barat kepada warga binaan kasus narkotika untuk menentukan peserta program rehabilitasi. "Kita akan skrining narapidana narkotika sebanyak 90 orang. Dari hasil skrining ini, kita akan mengetahui berapa jumlah narapidana yang akan kita rehabilitasi," ujar Resman.

Durasi kegiatan rehabilitasi akan disesuaikan dengan kebutuhan hasil skrining. Skrining ini dilakukan oleh asesor dari BNNK dan akan melibatkan psikolog serta psikiater. Diharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak positif dalam proses pemulihan serta pembinaan narapidana di Rutan Lubuk Sikaping.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement