Kamis 28 Aug 2025 17:22 WIB

KPAI Minta agar Anak tak Dilibatkan Dalam Aksi Demonstrasi

Diduga terlibat aksi anarkistis, 196 anak diamankan kepolisian Polda Metro Jaya.

Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2205). Para buruh kembali turun ke jalan dengan membawa beberapa tuntutan diantaranya menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5–10,5% serta minta hapus sistem Outsourcing.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2205). Para buruh kembali turun ke jalan dengan membawa beberapa tuntutan diantaranya menuntut kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 8,5–10,5% serta minta hapus sistem Outsourcing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam unjuk rasa. Menurut anggota KPAI Sylvana Apituley, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang anarkistis merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak anak.

"Pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa anarkis merupakan salah satu bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak anak yang terus berulang dan menodai sejarah demokrasi di Indonesia," ujar Sylvana Apituley saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga

KPAI mencatat, selama rentang tahun 2014 hingga 2024, selalu terjadi kasus yang berulang. Semua itu mengorbankan anak-anak atau bahkan merenggut nyawa mereka.

"Kasus terjadi khususnya pada masa menjelang, di saat, dan sesudah pilpres (pemilihan presiden) dan pilkada (pemilihan kepala daerah), maupun saat aksi unjuk rasa penolakan kebijakan nasional tertentu yang dinilai kontroversial dan mencederai rasa keadilan rakyat," ucap Sylvana.

Terkait aksi demontrasi yang terjadi akhir-akhir ini di sekitar gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pihaknya mencatat sebanyak 196 anak laki-laki diamankan aparat kepolisian. Tindakan ini dilakukan selama sekira 20 jam di Polda Metro Jaya.

Mereka yang diamankan itu diduga terlibat dalam tindakan anarkistis saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

"Anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya telah mengalami berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasarnya yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Sylvana menjelaskan.

Hak-hak anak yang dilanggar meliputi hak bebas dari kekerasan, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik, serta hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Dalam setiap tahapan di proses pemeriksaan pun, mereka semestinya didampingi oleh orang tua atau wali dan atau pembimbing kemasyarakatan (PK) atau pekerja sosial profesional (PSP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement