Rabu 27 Aug 2025 05:15 WIB

Polda Sulsel Mulai Proses Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UNM

Polda Sulsel mulai memproses laporan dugaan pelecehan seksual verbal oleh Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, yang dilaporkan oleh dosen UNM.

Rep: antara/ Red: antara
Polda Sulsel proses dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM.
Foto: antara
Polda Sulsel proses dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai memproses laporan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial QD atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Rektor UNM, Prof Karta Jayadi. Laporan ini diterima pada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi)," ujar Kompol Bayu Wicaksono, Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Langkah selanjutnya, pihak Ditreskrimsus akan meminta keterangan dari pelapor. "Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu besok. Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel)," tambahnya.

Sementara itu, jadwal pemanggilan bagi Rektor UNM Karta Jayadi belum ditentukan. "Belum, nanti dipanggil. Semuanya pasti dipanggil, nanti kita lakukan pemeriksaan," jelas Bayu.

Laporan yang diterima terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti berupa percakapan WhatsApp juga dilampirkan dalam laporan. "Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami," ungkapnya.

Bayu juga menyatakan bahwa pemeriksaan awal belum menyelidiki unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal. Namun, hal ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan melibatkan saksi ahli pidana dan ITE.

Laporan Balik dari Terlapor

Terkait laporan balik dari pihak terlapor, Jamil Misbach, penasihat hukum Karta Jayadi, mengungkapkan bahwa rektor UNM tersebut telah melaporkan balik dosen QD atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE di Polda Sulsel, setelah somasi yang dilakukan tidak direspons oleh pihak pelapor.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual verbal dengan bukti percakapan WhatsApp yang diduga bersifat mesum, termasuk ajakan ke hotel sejak 2022-2024.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah mengajukan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran etik ASN.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement