REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON, – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita sebanyak 29 paket, total seberat 20,9 gram. Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka di Kelurahan Sunyaragi, Cirebon, Jawa Barat, yang diketahui adalah sepasang kekasih pengangguran bernama HS dan NH.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Otong menegaskan bahwa jumlah sabu yang disita cukup besar untuk peredaran di tingkat daerah, sehingga penyidik mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, lakban, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. HS dan NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Otong mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak serta menghimbau agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika, dengan menyatakan bahwa laporan dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.