REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, mengimbau Polda Jabar untuk mempercepat penanganan kasus kericuhan pada acara pesta pernikahan anak Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut di Pendopo Garut. Insiden ini mengakibatkan tiga korban jiwa dan terjadi satu bulan lalu di Garut.
Menurut Leni, meskipun peristiwa itu tidak disengaja, kelalaian penyelenggara harus tetap diproses secara hukum. “Di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian. Yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO (penanggung jawab acara),” kata Leni di Bandung, Jumat.
Leni menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia juga mengingatkan kepolisian agar tidak bersikap diskriminatif dalam menegakkan hukum, mengingat kasus ini melibatkan pejabat daerah hingga pusat.
“Perlihatkan bahwa polisi itu penegak hukum yang baik, sehingga hak orang di mata hukum harus sama, termasuk dalam kasus tiga orang yang meninggal dunia ini,” ujarnya. Leni menambahkan bahwa meskipun keluarga korban dapat memberikan maaf dan tidak menuntut penyelenggara acara, proses pidana seharusnya tidak berhenti begitu saja.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut dan suaminya di Garut untuk menelusuri dugaan kelalaian tersebut. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan secara resmi ke publik.
“Itu kemarin yang saya minta tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” katanya pada 27 Juli 2025. Hingga lebih dari satu bulan setelah peristiwa tersebut, Polda Jabar belum merilis perkembangan lanjutan terkait penyelidikan kasus ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.