REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Ketua Steering Committee Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2025, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima berkas dukungan bakal calon ketua umum dan calon ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030 dalam bentuk PDF atau format dokumen digital. Keputusan ini diambil dalam rapat tim penjaringan di Jakarta, Jumat.
"Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sudah sepakat tidak menerima berkas PDF karena dalam undangan edaran atau formulir dukungan disebut harus ada tanda tangan basah dan stempel. Kalau dalam bentuk PDF, masih harus diklarifikasi lagi," ujar Zulkifli dalam siaran pers yang diterima.
Bakal calon ketua umum diberi kesempatan melengkapi dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 24.00 WIB.
Sebagai contoh, Akhmad Munir, salah satu bakal calon ketua umum, telah memperoleh dukungan dari 15 PWI provinsi. Zulkifli menambahkan bahwa dukungan tambahan masih dapat dimasukkan sebelum tenggat waktu.
Persyaratan Resmi Calon Ketua
Adapun persyaratan resmi untuk bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat mencakup beberapa ketentuan, antara lain harus WNI, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI minimal lima tahun, dan memiliki dukungan tertulis minimal dari 20 persen PWI Provinsi atau 8 provinsi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.