Jumat 22 Aug 2025 18:55 WIB

Jadi Tersangka, Wamenaker Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Noel menangis sebelum memasuki ruangan konferensi pers.

Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yakni 20 kendaraan mewah diantaranya 14 unit mobil dan 6 unit motor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya usai terjaring OTT terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yakni 20 kendaraan mewah diantaranya 14 unit mobil dan 6 unit motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan sempat menangis dan kemudian tersenyum setelah menjadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore WIB. Noel terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pantauan di lokasi, Noel menangis sebelum memasuki ruangan konferensi pers. Saat memasuki ruangan konferensi pers, ia sempat tersenyum, dan mengacungkan dua jempol.

Baca Juga

Ketua umum Jokowi Mania (Joman) tersebut juga sempat mengacungkan jempol kembali. Dia bahkan mengepalkan tangannya yang diborgol sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers.

Setelah konferensi pers selesai, Noel juga tampak tersenyum lebar kepada awak media yang menunggunya memasuki mobil tahanan, dan mengharapkan dapat amnesti. "Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement