REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 sebesar Rp3,933 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang pada hari Kamis.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyatakan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam perubahan ini, pendapatan daerah tercatat turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun, sementara belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, total APBD Kepri pada perubahan tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan dinamika fiskal yang perlu disesuaikan agar pembangunan di Kepri tetap berjalan optimal. Fokus Pemprov Kepri adalah memastikan setiap penggunaan APBD dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin APBD mampu mendorong penguatan ekonomi daerah serta pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ansar. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, yang diserahterimakan dari Gubernur Ansar kepada Pimpinan DPRD Kepri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.