REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan data layanan publik mereka ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pelayanan publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih cepat.
Ajib Rakhmawanto, Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik di Kemenpan RB, menyatakan bahwa kementerian dan lembaga diwajibkan terhubung dengan SIPPN. "Ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Kementerian dan lembaga juga harus melengkapi dan mengelola informasi di SIPPN, termasuk standar layanan, manajemen pengaduan, dan evaluasi kinerja. Saat ini, SIPPN telah terhubung dengan 588 institusi pemerintah, yang terdiri dari 33 kementerian, 52 lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 469 pemerintah kabupaten dan kota, mencakup 81 persen dari total institusi pemerintah di Indonesia.
"Kemenpan RB terus mendorong institusi pemerintah yang belum terhubung untuk segera membuat akun dan memenuhi indikator konektivitas SIPPN," tambahnya.
Pengembangan SIPPN di Masa Depan
Rakhmawanto menjelaskan bahwa ke depan, SIPPN akan dikembangkan dengan menyusun data layanan publik berdasarkan prinsip desain yang berpusat pada manusia, peristiwa kehidupan, dan personalisasi layanan. Langkah ini diambil sesuai dengan rekomendasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menyediakan layanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan berfokus pada kebutuhan masyarakat.
"Pengelolaan SIPPN dan kolaborasi yang baik antar lembaga dapat mewujudkan informasi layanan publik yang terintegrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik," tegas Rakhmawanto.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.