Selasa 19 Aug 2025 13:49 WIB

Bus Hariyanto Hentikan Pemutaran Lagu di Seluruh Armada, Takut Kena Tarif Royalti

"Semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan."

Pemudik berjalan menuju bus yang akan membawa mereka ke kampung halaman di Terminal Pembantu Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Pemudik berjalan menuju bus yang akan membawa mereka ke kampung halaman di Terminal Pembantu Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

KUDUS - Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Langkah ini diambil menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.

"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8/2025).

Ia mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta. Lantas, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Meskipun demikian, dia mengakui, belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu. Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.

Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen. "Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.

Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan. Untuk armada bus yang dioperasikan, kata dia, dari total 200-an unit yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.

"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," ujarnya.

Ketentuan royalti lagu di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement