REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG, – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu pada Jumat (15/8) telah mengesahkan empat peraturan daerah (perda) baru. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan setelah memimpin rapat di Gedung DPRD Rejang Lebong.
Empat perda yang baru disahkan meliputi Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Pembahasan rancangan keempat perda tersebut dilakukan oleh tiga panitia khusus (pansus) di DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pansus I menggarap Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kearsipan. Sementara itu, Pansus II fokus pada Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Pansus III menangani Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Sebelumnya, lembaga eksekutif mengusulkan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah untuk disahkan tahun ini. Namun, karena keterbatasan anggaran, hanya lima yang diprioritaskan, dan sisanya akan dibahas pada tahun 2026.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri menyatakan bahwa empat perda yang telah disepakati tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan register. "Setelah didaftarkan, perda baru ini bisa mulai diterapkan," ujar Fikri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.