Senin 11 Aug 2025 20:19 WIB

Angka Kerugian Rp1 Triliun untuk Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Hitungan Awal

Angka Rp1 triliun ini akan dihitung lebih detail oleh BPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kerugian negara di perkara dugaan korupsi kuota haji di angka lebih dari Rp1 triliun. Proses penghitungannya masih dilakukan guna mencapai angka pasti.

Perhitungan itu dilakukan oleh internal KPK yang dibahas bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Baca Juga

KPK menyebut penghitungan itu belum tuntas. Hitungan lengkapnya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena akan lebih detail.

"Hitungan internal KPK, tapi sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK. Masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," kata Budi.

Walau demikian, KPK menjamin hitungan tersebut menggunakan cara ilmiah. Ia menyatakan, KPK tak main-main dalam penghitungannya sehingga mendapatkan angka Rp1 triliun tersebut.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini, ada pergeseran pembagian kuota haji yang seharusnya 92 persen diperuntukkan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam kuota haji tambahan sebesar 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi, kuota malah dibagi menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan sebenarnya diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” kata Budi.

KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Namun, diduga ada permainan kuota di sana yang tak sesuai aturan hingga berujung kasus hukum.

KPK sudah meminta keterangan Gus Yaqut pada 7 Agustus. Setelah pemeriksaan itu, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement