Senin 11 Aug 2025 18:31 WIB

Terungkap Syarat Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta, tidak Menuntut Diangkat Jadi ASN

Petugas damkar nantinya berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Petugas Damkar mengatur lalu lintas saat genangan air menutupi Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Genangan air yang membanjiri kawasan tersebut disebabkan oleh luapan Kali Krukut dan saluran drainase yang tersumbat sampah saat hujan lebat disertai angin pada sore hari ini di beberapa titik di Jakarta, salah satunya di kawasan Kemang Raya.  Sementara,  Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMkG) memprediksi hujan merata di berbagai wilayah di Indonesia selama sepekan kedepan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Damkar mengatur lalu lintas saat genangan air menutupi Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Genangan air yang membanjiri kawasan tersebut disebabkan oleh luapan Kali Krukut dan saluran drainase yang tersumbat sampah saat hujan lebat disertai angin pada sore hari ini di beberapa titik di Jakarta, salah satunya di kawasan Kemang Raya. Sementara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMkG) memprediksi hujan merata di berbagai wilayah di Indonesia selama sepekan kedepan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal melakukan rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar). Pendaftaran akan mulai dibuka pada 12-14 Agustus 2025.

Para petugas damkar itu nantinya akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Pemprov Jakarta. PJLP merupakan istilah yang digunakan di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menyebut orang perorangan yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga

Diketahui, PJLP bukan seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PJLP adalah status untuk pekerja lepas yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah.

Dalam salah satu persyaratan untuk melamar menjadi petugas damkar, pelamar harus menyatakan surat pernyataan yang berisi sejumlah hal. Salah satunya adalah tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN. 

photo
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menghanguskan ruko di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jakarta Mujiyono mengatakan, Pemprov Jakarta perlu melakukan sosialisasi yang masif terkait status para petugas damkar. Dengan begitu, mereka nantinya tidak berharap diangkat menjadi ASN di Pemprov Jakarta.

"Sejak awal perlu dijelaskan bahwa status kerja adalah PJLP, sehingga tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," kata dia, Senin (11/8/2025).

Meski berstatus sebagai PJLP, upah petugas damkar di Jakarta angkanya telah melebihi upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Berdasarkan catatan Republika, upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta adalah sekitar Rp 6,4 juta.

Hal itu pernah diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan, pada Maret 2025. Ketika itu, Satriadi mengatakan, gaji petugas damkar di Jakarta telah mengalami kenaikan. Bahkan, angkanya sudah di atas UMP Jakarta. 

"Memang sekarang kita sudah ada 6,4 (juta), dari 5,3 (juta) yang seharusnya UMP, tapi kita berika apresiasi sebesar 6,4 juta. Kenaikan sebesar 1 juta," kata dia.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement