REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal melakukan rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar). Pendaftaran akan mulai dibuka pada 12-14 Agustus 2025.
Para petugas damkar itu nantinya akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Pemprov Jakarta. PJLP merupakan istilah yang digunakan di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menyebut orang perorangan yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Diketahui, PJLP bukan seperti pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PJLP adalah status untuk pekerja lepas yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah.
Dalam salah satu persyaratan untuk melamar menjadi petugas damkar, pelamar harus menyatakan surat pernyataan yang berisi sejumlah hal. Salah satunya adalah tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jakarta Mujiyono mengatakan, Pemprov Jakarta perlu melakukan sosialisasi yang masif terkait status para petugas damkar. Dengan begitu, mereka nantinya tidak berharap diangkat menjadi ASN di Pemprov Jakarta.
"Sejak awal perlu dijelaskan bahwa status kerja adalah PJLP, sehingga tidak ada harapan otomatis untuk diangkat menjadi PNS di kemudian hari. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru bagi masyarakat," kata dia, Senin (11/8/2025).
Meski berstatus sebagai PJLP, upah petugas damkar di Jakarta angkanya telah melebihi upah minimum provinsi (UMP) Jakarta. Berdasarkan catatan Republika, upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta adalah sekitar Rp 6,4 juta.
Hal itu pernah diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan, pada Maret 2025. Ketika itu, Satriadi mengatakan, gaji petugas damkar di Jakarta telah mengalami kenaikan. Bahkan, angkanya sudah di atas UMP Jakarta.
"Memang sekarang kita sudah ada 6,4 (juta), dari 5,3 (juta) yang seharusnya UMP, tapi kita berika apresiasi sebesar 6,4 juta. Kenaikan sebesar 1 juta," kata dia.
View this post on Instagram