Sabtu 09 Aug 2025 06:25 WIB

KPK Umumkan Tersangka Kasus Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Salah Satunya Bupati Abdul Azis

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2025). KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Sulawesi Tenggara pada Kamis (7/8) kemarin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2025). KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Sulawesi Tenggara pada Kamis (7/8) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca Juga

Lebih lanjut Asep mengatakan, identitas lima tersangka tersebut selain ABZ adalah ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kemudian dua lainnya adalah DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Asep menjelaskan, tersangka ABZ, AGD, dan ALH merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk tersangka DK dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement