Senin 04 Aug 2025 17:58 WIB

DPP Perbasi Kuatkan Sanksi DPD Perbasi Jabar untuk Mikha Haidar, Berlaku Seluruh Indonesia

Haidar tak dapat bermain dan menjadi pelatih di turnamen resmi Perbasi.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Sekretaris Jenderal PP Perbasi Nirmala Dewi
Foto: REPUBLIKA/Fitriyanto
Sekretaris Jenderal PP Perbasi Nirmala Dewi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Perbasi menunjukkan komitmennya untuk tidak memberikan ruang kekerasan di permainan bola basket di Tanah Air. Organisasi bola basket tertinggi di Tanah Air ini menguatkan keputusan DPD Perbasi Jawa Barat yang memberikan sanksi larangan bertanding lima tahun untuk Mikha Haidar Pradipta.

Sekjen DPP Perbasi Nirmala Dewi ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (4/8/2025), mengungkapkan kalau DPP Perbasi sudah mengeluarkan surat keputusan untuk Mikha Haidar. Pebasket amatir ini dilarang tampil dalam kejuaraan basket selama lima tahun dalam seluruh kompetisi resmi Perbasi di Indonesia.

Baca Juga

Perbasi meminta Haidar mematuhi surat keputusan nomor: 022/SK DPP PERBASI/VII/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (1/8/2025) dengan ditandatangani Ketum DPP Budisatrio Djiwandono dan Sekjen DPP Perbasi Nirmala Dewi.

"Kalau yang bersangkutan melanggar surat keputusan sanksi DPP Perbasi larangan bermain lima tahun ini, pastinya akan ada sanksi," ujar Nirmala dalam pesan kepada Republika.co.id, Senin (4/8/2025).

Dalam surat keputusannya, DPP Perbasi menyatakan sanksi yang diberikan DPD Perbasi Jabar harus lebih tinggi dengan jangkauan wilayah nasional. Mengingat perbuatan/pelanggaran yang dilakukan oleh Haidar merupakan pelanggaran atas integritas dan disiplin yang berlaku dalam kegiatan olahraga basket, yang juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Haidar didakwa melakukan pelanggaran Kode Etik, di mana hal tersebut bertentangan dengan nilai nilai sportivitas dalam kegiatan olahraga khususnya bola basket, pada pertandingan turnamen Menikmati 3Χ3 Basketball pada 05-06 Juli 2025 yang berlokasi di Living World, Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.

Dengan ini, DPP Perbasi menyatakan bahwa sanksi yang telah ditetapkan oleh DPD Perbasi Jabar kepada Haidar berupa larangan tidak dapat mengikuti dan menyelenggarakan seluruh kegiatan bola basket selama lima tahun sebagai pemain, pelatih, asisten pelatih, dan juga ofisial berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Adapun Keputusan DPP Perbasi ini sebagai bentuk penegasan komitmen untuk menjaga integritas dan juga disiplin dalam setiap kegiatan olahraga bola basket, dimana sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan bertujuan untuk dapat memberikan efek jera, dan juga memastikan insiden serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang," tulis DPP Perbasi dalam SK tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement