REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki kasus pelajar usia 13 tahun yang meninggal dunia diduga akibat perundungan atau bullying oleh teman sekolahnya. Peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku cekcok setelah sebelumnya saling bully di asrama tempat mereka sekolah atau di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Janapria, Ahad (3/8/2025).
"Akibat perkelahian itu korban meninggal dunia. Korban ditendang pelaku dan terbentur tembok, sehingga meninggal dunia," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lombok Tengah Aiptu Pipin Setyaningrum di Lombok Tengah, Senin (4/8/2025).
Setelah kejadian perkelahian tersebut, korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Setelah mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, polisi melakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun pimpinan pondok pesantren serta pihak keluarga korban.
Namun, terduga pelaku yang masih di bawah umur belum diamankan dan pihak korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah. "Kasus ini delik murni, bukan delik aduan, sehingga tetap dilakukan upaya hukum," katanya.
Ia mengatakan, sesuai undang-undang, atas perbuatannya terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Proses hukum tetap dilakukan, meskipun pihak keluarga belum melaporkan peristiwa tersebut," katanya.
"Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak puskesmas untuk proses selanjutnya," ujar dia menambahkan.
Dengan adanya peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. "Kami imbau kepada masyarakat atau para guru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya baik di rumah maupun di sekolah," katanya.