REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA – Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan rencana mengakui negara Palestina di tengah berlanjutnya kekejaman Israel di Gaza. Negara itu jadi yang terkini dari negara-negara barat yang mulai mengambil sikap serupa.
Dia menjelaskan bahwa Ottawa berharap solusi dua negara dapat dicapai melalui proses perdamaian yang dinegosiasikan, namun pendekatan tersebut “tidak lagi dapat dipertahankan”.
“Kanada bermaksud mengakui Negara Palestina pada sesi ke-80 Majelis Umum PBB pada September 2025,” kata Carney kepada wartawan. Langkah ini mengikuti pengumuman serupa oleh Inggris dan Perancis awal bulan ini.
Namun tidak jelas bagaimana pengakuan tersebut akan berdampak pada perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat – dua wilayah yang akan membentuk negara Palestina.
Carney mengatakan pengakuan tersebut didasarkan pada janji reformasi dari Otoritas Palestina dan Presiden Mahmoud Abbas, serta komitmen untuk menyelenggarakan pemilihan umum pada 2026.

Pemilihan umum terakhir di Palestina dilaksanakan pada 2006. Kala itu, kelompok Hamas memenangkan mayoritas kursi parlemen. Namun, negara-negara Barat dan Israel menolak kemenangan itu dengan dalih bahwa Hamas masih berstatus sebagai kelompok teror.
Selepas pemilihan dan sikap Barat tersebut, terjadi perang sipil di Gaza yang berujung pemisahan pemerintahan dengan Tepi Barat. Hamas menguasai sepenuhnya Gaza, sementara Otoritas Palestina yang kebanyakan berisi anggota Fatah memerintah secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Dalam pengumumannya, PM Kanada menekankan bahwa Hamas tidak dapat memainkan peran apa pun di masa depan Palestina dan tidak akan diizinkan untuk mengambil bagian dalam pemilu mendatang, suatu kondisi yang menurut sebagian orang mungkin mencemari proses demokrasi. “Mempertahankan solusi dua negara berarti mendukung semua orang yang memilih perdamaian dibandingkan kekerasan atau terorisme,” kata Carney.