Kamis 24 Jul 2025 10:35 WIB

Transfer Data Pribadi Indonesia-AS Diatur Ketat, Ini Penjelasan Pemerintah

Perjanjian digital Indonesia-AS tak langgar kedaulatan data.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Foto: ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Kesepakatan itu justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya terkait pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi Gedung Putih, hal tersebut masuk dalam poin penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

photo
Isi poin kesepakatan tarif AS-Indonesia terkait penghapusan halangan perdagangan digital. - (whitehouse.gov)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement